Surya Fajar – Putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan atau menghentikan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Yang ditegaskan MK adalah bahwa secara hukum, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Karena itu, putusan MK lebih merupakan penegasan atas mekanisme hukum yang sudah diatur dalam UU IKN, bukan pembatalan perpindahan ibu kota. MK juga menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN yang diajukan pemohon.
Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan melalui pendanaan APBN, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta. Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, menyatakan tidak ada penghentian atau mangkraknya proyek pembangunan Nusantara.
Beberapa poin penting dari situasi saat ini:
• Jakarta masih menjadi ibu kota negara secara de jure hingga Keppres pemindahan diterbitkan.
• UU IKN tetap berlaku dan tidak dibatalkan MK.
• Pembangunan kawasan Nusantara tetap berlangsung, termasuk infrastruktur pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan konektivitas wilayah.
• OIKN menyebut target arah pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan atau “ibu kota politik” masih mengacu pada kebijakan pemerintah yang ada.
Jadi, jika disederhanakan: MK tidak memutuskan bahwa IKN batal menjadi ibu kota. MK hanya menegaskan bahwa status ibu kota masih berada di Jakarta sampai Presiden secara resmi menetapkan perpindahan melalui Keppres.
