Surya Fajar – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya meminta RUU tersebut dibahas pada masa reses.
Permintaan itu sudah disampaikannya kepada pimpinan Badan Legislasi (Baleg) belum lama ini.
“Insyaallah kita lagi komunikasi. Tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses. Kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
Sebab menurut politisi Partai NasDem ini, aturan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, terutama para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.
“Korban yang membutuhkan keadilan benar-benar menunggu kehadiran undang-undang (TPKS),” tegasnya.
Pembahasan dilakukan pada masa reses karena Willy ingin RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang yang akan datang.
“Maksimal masa sidang depan sudah disahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Willy yakin pembahasan RUU itu tidak akan menemui kendala berarti karena pada dasarnya, hampir semua fraksi mendukung. Dukungan juga berasal dari pemerintah.
“Semua ini kerja sama kita bersama, dan seperti saya bilang tadi, untuk pembahasan bersama pemerintah, toh kemarin, kalau sekarang boleh saya bocorkan, kemarin waktu kita Rapim, Senin, pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini.
“Semoga surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah,” tukasnya.
Sebelumnya, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengetok palu tentang itu, setelah sebelumnya mendengarkan pendapat minifraksi, dari sembilan fraksi yang ada.
Dijelaskan Supratman, dari sembilan fraksi, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, Fraksi Golkar menyatakan menunda, sementara Fraksi PKS menyatakan menolak.
