Surya Fajar – Tarif baru tol Jakarta-Merak resmi berlaku mulai Selasa, 3 Januari 2023 pukul 03.00 WIB. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1751/KPTS/M/2022 dan UU Nomor 2 tahun 2022.
“Kenaikan mulai pada ruas jalan tol Tangerang-Merak dan regulasinya dikeluarkan pada 12 Desember 2022, kemarin,” kata Presiden Direktur ASTRA Tol Jakarta-Merak, Kris Ade Sudiyono, Senin (2/1/2023).
Kris mengatakan ada kenaikan tarif tol yang merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam UU No 2 tahun 2022 perubahan atas UU No 38 tahun 2004. “Terdapat dalam Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan,” imbuhnya.
Dia mengaku, akan turun langsung memantau secara teknis di lapangan proses penggantian tarifnya. “Tujuannya untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan benar,” ujar Kris.
Kris menuturkan, penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. “Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000, sedangkan jarak terjauh semual Rp44.000 menjadi Rp53.500 di luar tarif integrasi,” terangnya.
Kris menambahkan, besaran penyesuaian tarif ruas jalan tol Jakarta-Merak, telah disosialisasikan dan dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang tol Jakarta-Merak.
Selain itu, Kris mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-Toll). “Sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat bertransaksi di gerbang tol,” tuturnya.
