Surya Fajar – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini Rabu (15/6/2023). Putusan yang dimaksud apakah tetap sistem pemilu terbuka, atau diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.
Gagasan untuk menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup belum lama ini mencuat di publik. Hal itu karena sejumlah pihak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sistem proporsional tertutup sendiri adalah sistem pemilihan yang memungkinkan masrakyat untuk memilih partai. Sehingga masyarakat tidak bisa memilih wakil rakyat secara personal.
Sedangkan sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih beberapa wakil rakyat. Yaitu di suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik.
Terlepas dari pro kontra yang berkembang, apa saja perbedaan sistem proporsional tertutup dan terbuka? Berikut ini beberapa perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dikutip dari berbagai sumber, diantaranya.
1. Sistem Proporsional Tertutup
– Surat suara hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg).
– Calon anggota parlemen ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut.
– Calon anggota lembaga legislatif ditentukan oleh nomor urut.
Artinya, ketika sebuah parpol mengajukan enam orang, tetapi meraih dua suara. Maka dua orang di urutan pertama yang akan mendapatkan kursi.
2. Sistem Proporsional Terbuka
– Surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo parpol, nama kader, foto, dan nomor urut.
– Pemilih dapat mencoblos atau mencoret kertas. Di mana sesuai dengan petunjuk teknis Pemilu masing-masing, negara pada kotak yang berisi nama caleg.
– Penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tertinggi.
Sementara itu, setelah mengetahui perbedaan kedua sistem Pemilu, terdapat juga kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Diantaranya:
1. Kelebihan sistem proporsional terbuka:
– Rakyat atau pemilih dapat langsung memilih wakilnya yang akan duduk di parlemen untuk dapat mewakili aspirasinya.
– Merupakan kemajuan dalam berdemokrasi.
– Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
– Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
2. Kekurangan sistem proporsional terbuka:
– Melahirkan wakil rakyat yang belu teruji dan sebagian bukan kader terbaik pada suatu partai. karena secara realitasnya rakyat atau pemilih mengabaikan kapasitas atau hanya memilih yang bermodal atau berduit.
– Persaingan kurang sehat antarcalon legislatif dalam satu partai.
– Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
– Perhitungan hasil suara rumit.
– Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
– Biaya pemilu menjadi sangat besar.
