
Tangsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs “Djarum Toto”, Jumat (6/12/2024).
Situs judi ini diketahui beroperasi di kawasan Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat, yang sebelumnya teridentifikasi melalui patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber terhadap situs-situs atau alamat website atau mungkin situs web yang diduga merupakan bagian dari permainan judi online,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (6/12/2024).
Dalam penjelasannya, Victor mengatakan bahwa situs Djarum Toto menyediakan berbagai permainan judi online seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, hingga sabung ayam.
Tak hanya itu, situs judol ini bahkan memudahkan penggunanya, mulai dari registrasi, deposit, serta menarik kemenangan.
Situs judi online ini hanya membutuhkan registrasi, masyarakat atau orang yang akan bermain di dalamnya akan dimintakan mengisi data atau identitas diri kemudian mencantumkan nomor rekening,” kata Victor.
Dalam penyelidikan, Victor menyebut jika pemain harus melakukan deposit sejumlah Rp10.000.
“Setelah itu akan mengirimkan deposit sejumlah uang, dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami minimal deposit itu sejumlah 10 ribu rupiah untuk maksimalnya tidak ada batasan,” kata Victor.
Setelah melakukan deposit, pemain dapat memilih berbagai jenis permainan yang disediakan oleh situs ini.
Jika berhasil menang, mereka dapat menarik kemenangan mereka dengan batas minimum penarikan Rp 50.000, menggunakan rekening yang didaftarkan pada saat registrasi.
Diketahui situs judi online telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, Victor menyebut jika situs ini tercatat memiliki sekitar 28 ribu anggota atau pemain aktif yang terdaftar.
“Situs ini sudah berlangsung kurang lebih selama 3 tahun, dimana jumlah member atau jumlah pemain itu ada sekitar 28 ribu sampai dengan terakhir yang kita dapatkan ada 28 ribu,” kata Victor.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu, NAD (30), MA (26) BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Victor menyebut jika situs judi ini menghasilkan keuntungan sebesar dua miliar rupiah setiap bulannya.
“Dimana setiap bulan diperkirakan para tersangka ini atau pengelola situs judi online ini akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman total mencapai 20 tahun penjara.